Finansial

Bangladesh Perketat Aturan Hukum untuk Memerangi Perjudian Digital

Bangladesh Perketat Aturan Hukum untuk Memerangi Perjudian Digital

UU Baru untuk Memerangi Perjudian di Bangladesh

Pada 1 Juli, Parlemen Bangladesh merancang dan mengesahkan undang-undang baru untuk menekan segala bentuk aktivitas perjudian. Dari perjudian online hingga tempat kasino fisik, serta pelanggaran seperti pengaturan pertandingan, semuanya kini diatur lebih ketat. Aturan ini menggantikan hukum lama, yaitu UU Perjudian Umum dari 1867 yang dianggap sudah usang dan tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi.

Perhatian Terhadap Teknologi Perjudian

Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, menjadi pelopor dalam penerapan undang-undang ini, mengacu pada rekomendasi dari komite hukum parlemen. Para anggota parlemen mendukung RUU ini meskipun ada keprihatinan bahwa penegakan hukum bisa berimbas pada hak asasi individu.

Perdebatan Panas dan Kerisauan

Politisi dari Partai Warga Negara Nasional, Akhter Hossen, menyuarakan dukungan terhadap RUU tersebut, namun ia mengingatkan kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum untuk mencari dan menyita tanpa izin pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat juga menyampaikan kekhawatiran tentang potensi konflik dengan prosedur hukum yang sudah ada.

Respon Pemerintahan

Menteri Dalam Negeri menanggapi kekhawatiran dengan menegaskan bahwa penundaan akibat proses pengadilan dapat mendorong penghapusan barang bukti, yang akhirnya merugikan penegakan hukum. Polisi, katanya, sudah diberi kuasa serupa oleh hukum lainnya.

Dukungan dan Kritik dari Partai Oposisi

Nahid Islam, Pemimpin Whip dari Oposisi, menyatakan dukungan meskipun merasa kurang puas karena amandemen dari pihak oposisi tidak diakomodasi. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum dan bahwa hak asasi manusia harus diawasi.

Penalti Berat dan Definisi Jelas

UU baru ini menetapkan bahwa mereka yang terlibat dalam perjudian dapat dikenai hukuman hingga 2 tahun penjara, atau denda maksimal Tk 200.000, atau keduanya. Untuk perjudian online, hukuman meningkat menjadi 5 tahun penjara, dengan denda hingga Tk 1 crore. Taruhan online bisa dikenai hukuman lebih berat hingga 7 tahun penjara dan denda Tk 5 crore.

Ancaman Sosial dan Ekonomi

Salahuddin Ahmed mengungkapkan bahwa platform judi online, termasuk VPN dan media sosial kerap digunakan untuk perjudian dan pencucian uang. Hal ini mengancam struktur sosial, kestabilan ekonomi dan keamanan generasi muda di Bangladesh.

Kategorisasi Aktivitas Perjudian

UU baru mengidentifikasi 24 jenis aktivitas perjudian yang memanfaatkan teknologi modern. Harapannya, aturan ini bisa menutup celah hukum dan memperkuat otoritas penegak hukum dalam memberantas kejahatan perjudian. Bangladesh berkomitmen mengatasi dampak negatif dari perjudian dengan dukungan teknologi, sambil memastikan hukum ditegakkan secara adil dan sejalan dengan hak asasi manusia.